RUSAK : Badai kencang yang melanda Kebupaten Mukomuko malam kemarin mengakibatkan kerusakan cukup parah. Diantaranya 16 unit rumah rusak, I unit mobil dan 3 tiang listrik roboh.
Tiang Listrik Roboh, Atap Rumah Berterbangan
//Diterjang Badai
METRO – Malam kemarin sebagian penghuni Kabupaten Mukomuko dikejutkan oleh badai besar berkecepatan 28 knot hingga 4o knot. Akibat dari badai ini dilaporkan, sebanyak 16 unit rumah rusak, 3 tiang listrik roboh, 1 unit mobil rusak dan puluhan baleho serta pohon tumbang. Kerusakan terparah dari data sementara terdapat di Kecamatan Kota Mukomuko. Angin mulai berhembus dari arah laut ini sekitar Pukul 20.50 WIB yang diikuti oleh hujan lebat behenti sekitar 1 jam kemudian. Tidal ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
16 rumah yang rusak terdapat di Kelurahan Pasar Mukomuko sebanyak 4 unit, 1 unit di Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto, 2 unit di Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, Pantai Indah Mukomuko (PIM) 8 unit yang terdiri dari 2 gudang ikan, dan 6 rumah milik warga. Sedangkan pohon tumbang terjadi di Desa Agung Jaya, Air Dikit dan Pasar Mukomuko. Sedangkan tiang listrik tumbang di wilayah Kecamatan Air Dikit. Diperkirakan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
‘’Ya, ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan. Kita sangat prihatin, meski begitu tidak ada korban jiwa. Kami dibantu warga langsung melakukan evakuasi,’’ ungkap Badiuzaman.
Pada saat bedari berhembus warga sempat sempat panic terutama yang disekitar rumahnya terdapat pohon-pohon besar ataupun yang menepati rumah panggung. Seperti salah seorang pemilik rumah, Atep Rina, rumah miliknya mengalami kerusakan parah juga rumah Sulai (alm) yang bertetanggaan dengannya. Kerusakan karena tertimpa atap gedung walet milik Cudo Wati yang berada di belakang rumah mereka. Waktu kejadian ia dan keluarganya sempat kaget.
‘’Rumah kami tertimpa atap dari sarang walet milik Cudo Wati, ada dua rumah yang rusak parah. Waktu kejadian jalan ini juga dipenuhi oleh seng walet dan kayu-katu pelaponnya. Saya dan keluarga sempat keget karena suaranya cukup kuat, lihat saja bekasnya ini,’’ kata Atep.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto, S.Ik melalui Kapolsek Kota Mukomuko, AKP. Hasdi turut menyampaikan kondisi yang terjadi akibat dari hujan disertai badai. Ia bersama anggota langsung melakukan pengecekan ke TKP. Bahkan anggotanya ikut serta melakukan evakuasi terhadap bagian-bagian rumah yang berserakan di jalan karena terbawa angin. Ia juga belum mendapat laporan adanya korban jiwa.
‘’Setelah dapat laporan adanya kerusakan, kami dan anggota langsung turun ke lapangan. Termasuk melakukan pengecekan kondisi rumah, dan tiang listrik yang roboh. Beruntung tidak ada korban jiwa,’’ terang Kapolsek.
Terpisah, Kepala Prakiraan Cuaca Stasiun Fatmawati, Bengkulu, Suparwi, M.Si menegaskan bahwa hujan disertai badai terjadi se Provinsi Bengkulu. Dimana, Bengkulu menjadi sasaran angin yang bertipup dari Samudera Hindia dan Laut Cina. Selain itu, adanya perubahan iklim yang berdampak pada tekanan angin dari daerah Nusa Tenggara. Diprediksi, hujan deras disertai badai bakal terjadi hingga 5 hari kedepan.
‘’Memang benar, untuk daerah kita menjadi pusat tekanan angin. Kecepatannya 28 sampai 4o knot dalam artian ekstrem sekali. 3 titik angin mengarak ke Bengkulu yang disertai hujan deras akibat pemanasan dan penguapan air laut. Gelombang ombak setinggi 3,5 meter sampai 4 meter. Kami minta masyarakat se Provinsi Bengkulu untuk tetap waspada dan menghindari pohon atau tiang listrik,’’ demikian Suparwi.(ray)
Waka 1 Dilengserkan, Paripurna Heboh
//Surat DPD PAN ke 2
METRO – Sidang paripurna dengan agenda penyampaian hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Mukomuko yang berlangsung kemarin heboh. Pasalnya pada kesempatan ini Sekretaris dewan (Sekwan), Drs. H Bustari Maler, M.Hum sempat membacakan surat masuk yang sampaikan oleh pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD-PAN) Kabupaten Mukomuko tentang usulan melengserkan H Yusmardi, SH dari jabatannya sebagai Waka I DPRD Mukomuko.
Dimana dalam surat yang dibacakan di depan forum ini, Yusmardi diusulkan PAN diganti dengan H Syamsuri Rustam, ST dan Karmadi, SH sebagai ketua fraksi PAN. Setak saja para anggota dewan lain yang hadir dalam paripurna ini sempat menyampaikan beberapa instruksi menanggapinya. Termasuk para peserta rapat lain terdiri dari undangan kaget.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Drs. Arnadi Pelam, mengakui sempat terjadi kehebohan dalam ruang sidang. Sebelum paripurna dimulai memang talah disampaikan pada Bamus dan diminta masuk dalam agenda. Tetapi oleh bamus ditolak cukup usulan ini dibacakan oleh sekwan sebagai surat masuk.
‘’Surat itu disampaikan oleh PAN, maka oleh sekwan dibacakan di depan forum untuk pemberitahuan kepada unsur pimpinan dewan. Pada dasarnya surat itu tujuannya pimpinan dewan saja untuk dibahas,’’ kata Arnadi.
Lanjutnya, surat ini adalah yang kedua kalinya disampaikan oleh DPD PAN Mukomuko. Namun sebelumnya, oleh DPW PAN Provinsi Bengkulu diminta ditarik, karena dianggap tidak sah. Tetapi sekarang DPD PAN kembali mengajukan surat serupa kepada pimpinan dewan. Yang jelas dewan akan mempelajarinya lebih jauh soal keabsahan surat dan juga mengenai aturan terkait lainnya.
‘’Surat pertama dimentahkan DPW PAN, sekarang ada surat kedua, yang jelas kami akan pelajari lebih dahulu, semua dewan telah mengetahuinya dengan baik,’’ lanjut Arnadi.
Sementara, Syamsuri Rustam, diminta keterangannya enggan bicara banyak. Surat itu benar disampaikan oleh DPD PAN dan yang punya kewenangan memberi keterangan adalah ketua atau sekjen. Yang jelas sebelum kebijakan ini disampaikan ke DPRD intern PAN sudah melaksanakan rapat.
‘’Benar surat itu adalah dari partai, sebelumnya sudah ada rapat pengurus dan intern pan PAN lainnya. Saya rasa wajar saja sebagai bentuk perbaikan dalam parpol, namun kalau yang berhak memberi keterangan adalah ketua parpol,’’ papar Syamsuri.
Yusmardi, sendiri menanggapi surat ke dua dari DPD PAN ini cukup tenang. Ia tidak mau ambil pusing dan memilih fokus pada tugas serta persiapan menghadapi pemilu 2014 mendatang. Ia tetap berpegang dengan kebijakan dari DPW yang minta surat tersebut dibatalkan. Kalau memang DPW sepakat dan DPP mensetujuinya, maka ia akan menyerahkan jabatannya secara sukarela. Sebab baginya dimanapun sama, jabatan adalah amanah.
‘’Kalau memang aturannya, sesuai jalur saya tidak masalah. Sebaiknya silahkan koordinasi dengan DPW dan DPP lebih dahulu selaku pimpinan tertinggi parpol,’’ demikian Yusmardi.(jar)
Giliran Polsek Penarik, Amankan 5,6 M3 Kayu
PENARIK – Jika sebelumnya pada tahun 2013 ini jajaran polsek Teras Terunjam berhasil mengamankan kayu olahan yang diduga hasil penjarahan terhadap Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan TNKS. Kali ini giliran Jajaran Polsek Penarik berhasil mengamankan kayu dari aliran sungai Air Dikit. Kayu jenis meranti yang sudah dalam bentuk olahan itu, ditemukan kemarin sekitar pukul 09.05 WIB. Kayu, totalnya mencapai 5,6 m3, dam terdiri dari berbagai ukuran, antara lain ukuran 5 kali 10 cm kali 4 m sebanyak 158 batang, ukuran 8 kali 12 sm kali 4 m sebanyak 30 batang, serta ukuran 3 kali 25 cm kali 4 m sebanyak 43 lembar. Saat ini kayu temuan itu telah diamankan di mapolsek penarik raya sebagai barang bukti.
Polsek Penarik telah mengantongi tiga nama yang diduga sebagai pemilik kayu itu. Ketiganya warga Desa Penarik, yang bernama Budi, Oki dan Imam. Saat ini ketiga tsk sedang dalam pengejaran anggota polsek Penarik.
‘’Sudah ada tiga nama yang kita duga sebagai pemilik kayu ini. Orang-orang ini sedang dalam pengejaran kita,’’ kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Wisnu Widarto, S.Ik melalui Kapolsek Penarik, Iptu. Tjik Sadarne, MS.
Diduga kayu-kayu berkuaitas itu diambil dari hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kegiatan perambahan TNKS diduga telah berlangsung beberapa waktu lamanya. Kayu hasil rambahan dialirkan melalui sungai Air Dikit. Namun kayu tersebut segera diketahui masyarakat dan disampaikan ke anggota polsek Penarik. Mendapatkan laporan masyarakat, kapolsek bersama 9 anggotanya turun ke lokasi guna memastikan. Sesampainya di aliran sungai, ditemukan kayu yang dirangkai seperti rakit dan terbawa arus sungai.
‘’Dugaan kita kayu berkualitas ini diambil dari hutan TNKS. Sebab tidak ada kayu jenis ini dihutan masyarakat. Awalnya ini informasi masyarakat, setelah kita turun ke lokasi, menemukan kayu yang dirangkai dalam bentuk rakit dialirkan melalui sungai. Kita berantas semua kegiatan illegal logging diwilayah hukum kita,’’ ungkap Tjik.
Kapolsek dan anggotanya sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik kayu. Dalam aksi kejar-kejaran didalam hutan dan kebun masyarakat itu, tsk berhasil menghilangkan jejak dan raib dari kejaran petugas.
‘’Kita sempat melakukan pengejaran terhadap tsk, tapi mungkin mereka sudah paham jalan melarikan diri hingga kita kehilangan jejak. Tapi kita akan terus buru para pelaku illegal logging ini,’’ pungkas Tjik.(***)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar